Bahkan, saat ini pemerintah setempat mencatat jumlah sepeda motor listrik yang beredar di Agats mencapai tidak kurang dari 4.000 unit (data 2022). Singkat kata, 99% kendaraan di Agats merupakan sepeda motor listrik.
Namun berbeda dengan di Pulau Jawa atau daerah lainnya di Indonesia, sepeda motor listrik di Agats masih dikategorikan sebagai sepeda sehingga para pemiliknya tidak perlu memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK) maupun surat izin mengemudi (SIM).
Warga pemilik sepeda motor listrik hanya diharuskan memiliki pelat tanda telah membayar retribusi kepada pemerintah daerah setempat yang diperbarui setahun sekali.
(Feby Novalius)