Jusuf Hamka juga merasa sikapnya ini benar. Pasalnya, keputusan Mahkamah Agung (MA) telah berstatus keputusan hukum tetap yang menetapkan pemerintah untuk membayar utangnya ke CMNP beserta bunganya.
Adapun berdasarkan keputusan MA, pemerintah diharuskan membayar utang ke CMNP sekitar Rp179,46 miliar, yang terdiri dari pokok deposito sekitar Rp78,84 miliar dan giro kurang lebih Rp76,08 miliar, serta membayar denda 2% setiap bulan dari seluruh dana yang diminta CMNP.
Meski menagih utang tersebut, Jusuf Hamka berjanji tetap menjaga marwah Kementerian Keuangan. Dirinya pun sangat berharap utang sejak 1998 ini bisa segera dibayar.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)