Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemda Dilarang Rekrut Tenaga Honorer!

Hana Wahyuti , Jurnalis-Kamis, 22 Juni 2023 |04:06 WIB
Pemda Dilarang Rekrut Tenaga Honorer!
Pemda dilarang rekrut honorer (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Daerah (Pemda) serta Kementerian dan Lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) dilarang merekrut tenaga honorer.

Menpanrb Abdullah Azwar Anas mengatakan, rekrutmen yang sembarangan akan merusak penghitungan kebutuhan formasi aparatur sipil negara (ASN). Hal ini juga akan berdampak pada kualitas sumber daya manusia (SDM) yang tidak sesuai dengan kriteria pemerintah.

"Teman-teman di daerah tidak boleh lagi merekrut sembarangan, kan sudah tidak boleh ini. Sumbernya ini, sebenarnya, salah satunya selain pusat ada di daerah," kata Anas, dikutip dari Antara, Jakarta, Rabu (21/6/2023).

"Rekrutmen honorer yang sebagian secara serampangan, inilah kemudian berdampak pada jumlah dan kualitas," jelasnya.

Kemenpan RB diharapkan dapat menjadi birokrasi berkelas dunia. Sementara itu, dari sisi rekrutmen ASN-nya sendiri masih ditemukan yang tidak sesuai dengan standar.

Untuk itu, pihaknya akan segera melakukan percepatan penyelesaian Undang-Undang ASN. Adapun larangan bagi instansi pemerintah untuk merekrut tenaga honorer tersebut juga telah diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement