Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS-Pekerja Swasta Bakal Libur Panjang 5 Hari, Cek Tanggalnya

Mutiara Oktaviana , Jurnalis-Kamis, 22 Juni 2023 |08:01 WIB
PNS-Pekerja Swasta Bakal Libur Panjang 5 Hari, Cek Tanggalnya
PNS-Pekerja Bakal Libur Panjang. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Pekerja swasta hingga PNS bakal dapat jatah libur panjang selama 5 hari pada pekan depan, mulai 28 Juni - 2 Juli 2023.

Hal ini lantaran pemerintah telah meresmikan cuti bersama Idul Adha 2023 menjadi 3 hari. Yang mana Hari Raya Idul Adha akan jatuh pada tanggal 29 Juni dan cuti bersama pada tanggal 28 dan 30 Juni.

Adapun pada tanggal 1 dan 2 Juli 2023 merupakan hari Sabtu dan Minggu. Sehingga terciptalah libur panjang sampai 5 hari.

Sebagai informasi, aturan libur dan cuti bersama Idul Adha jadi 3 hari tertuang dalam perubahan kedua atas keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh ketiga menteri tersebut ditetapkan pada 16 Juni 2023 di Jakarta.

Baca Selengkapnya: Cuti Bersama Ditambah, Pekerja Swasta-PNS Bisa Libur 5 Hari dari 28 Juni hingga 2 Juli 2023!

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement