JAKARTA - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memerintahkan kepada semua pelaku usaha kelapa sawit untuk melakukan self reporting data ke pemerintah.
Anjuran tersebut terdiri dari data luas perkebunan hingga perizinan.
BACA JUGA:
Luhut menegaskan bahwa semua pihak wajib lapor, baik perusahaan, koperasi maupun rakyat. Kewajiban melakukan lapor ini sudah mulai diberlakukan pada 3 Juli hingga 3 Agustus 2023 selama satu bulan.
“Satgas hari ini mengimbau dengan tegas, pelaku usaha melakukan pelaporan mandiri atau self reporting melalui website Siperimbun sejak tanggal 3 Juli minggu depan hingga 3 Agustus, satu bulan. Koperasi dan rakyat akan diinformasikan secara paralel. Kamu akan sosialisasi soal mekanisme pelaporan mandiri pelaku usaha. Sosialisasi akan dilakukan pada tanggal 3 Juli - 3 Agustus 2023. Rencana menu Offline di Riau, Kalimantan tengah dan Jakarta secara virtual,” Kata Luhut dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (23/6/2023).
BACA JUGA:
Luhut juga mengungkapkan bahwa saat ini Satgas tengah melakukan pengembangan dasbord penyelesaian kebun kelapa sawit yang ada di dalam kawasan hutan.
“Nantinya kami akan melakukan live tracking untuk kasus sawit dalam kawasan hutan,” tegasnya.
Dari data tersebut, apabila ada pihak yang laporannya menyeleweng, Luhut bilang Satgas akan melakukan pemanggilan dan melakukan konfirmasi.