Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tegas! Luhut Minta Pengusaha Sawit Urus Perizinan hingga Serahkan Data

Hana Wahyuti , Jurnalis-Jum'at, 23 Juni 2023 |20:12 WIB
Tegas! Luhut Minta Pengusaha Sawit Urus Perizinan hingga Serahkan Data
Menko Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Okezone/Hana Wahyuti)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memerintahkan kepada semua pelaku usaha kelapa sawit untuk melakukan self reporting data ke pemerintah.

Anjuran tersebut terdiri dari data luas perkebunan hingga perizinan.

 BACA JUGA:

Luhut menegaskan bahwa semua pihak wajib lapor, baik perusahaan, koperasi maupun rakyat. Kewajiban melakukan lapor ini sudah mulai diberlakukan pada 3 Juli hingga 3 Agustus 2023 selama satu bulan.

“Satgas hari ini mengimbau dengan tegas, pelaku usaha melakukan pelaporan mandiri atau self reporting melalui website Siperimbun sejak tanggal 3 Juli minggu depan hingga 3 Agustus, satu bulan. Koperasi dan rakyat akan diinformasikan secara paralel. Kamu akan sosialisasi soal mekanisme pelaporan mandiri pelaku usaha. Sosialisasi akan dilakukan pada tanggal 3 Juli - 3 Agustus 2023. Rencana menu Offline di Riau, Kalimantan tengah dan Jakarta secara virtual,” Kata Luhut dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (23/6/2023).

 BACA JUGA:

Luhut juga mengungkapkan bahwa saat ini Satgas tengah melakukan pengembangan dasbord penyelesaian kebun kelapa sawit yang ada di dalam kawasan hutan.

“Nantinya kami akan melakukan live tracking untuk kasus sawit dalam kawasan hutan,” tegasnya.

Dari data tersebut, apabila ada pihak yang laporannya menyeleweng, Luhut bilang Satgas akan melakukan pemanggilan dan melakukan konfirmasi.

 

Luhut sendiri mengatakan pemerintah sudah punya citra satelit dan drone sebagai pegangan, namun pelaku usaha perkebunan kelapa sawit tetap harus melakukan laporan secara mandiri.

"Kita juga punya hak untuk melakukan pemanggilan, kalau ada hal-hal yang mencurigakan sesuai data yang kita miliki, perusahaan akan dipanggil untuk dikonfirmasi kesesuaian perizinan dengan lahan sawit yang dimiliki," jelasnya.

Tidak hanya itu, Luhut menegaskan pelaporan dilakukan agar pemerintah memiliki data lengkap serta akurat soal usaha perkebunan sawit.

Diketahui satgas saat ini berhak melakukan pemanggilan kepada pelaku usaha yang mencurigakan dengan data yang telah disesuaikan dan dimiliki.

“Dimana nanti perusahaan-perusahaan akan dipanggil untuk mengonfirmasi kesesuaian perizinan lahan sawit yang dimiliki, sehingga demikian kedepan kita juga punya data yang lengkap dan orang yang akan bayar pajak dengan benar,” lanjutnya.

“Saya harap dengan adanya Satgas ini, semua pelaku usaha bisa tertib dan berikan data sebenar-benarnya dan disiplin melaporkan kondisinya. Pemerintah akan bertindak tegas para pelaku usaha yang tidak menghiraukan upaya yang ditempuh pemerintah dalam tata kelola sawit,” imbuhnya.

Sebagai informasi, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden no. 9 tahun 2023.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement