“Perbaikan utama yang dilakukan satgas adalah untuk memperbaiki tata kelola sektor hulu ke hilir yang nantinya pengelolaan industri kelapa sawit di Indonesia dapat lebih optimal dan berkelanjutan,” Lanjutnya.
Diketahui pada tahun 2021, soal adanya tutupan kelapa sawit menggunakan citra seluas 16.800 hektare. Di mana dari 16,8 juta hektare tersebut ada 10,4 juta hektare hanya diperuntukkan bagi perkebunan swasta dan nasional, sedangkan sisanya adalah perkebunan rakyat.
“Ini yang kita lakukan detail apakah angkat ini benar pemiliknya. Dari total lahan tersebut 3,3 juta hektare berada dalam kawasan hutan, kami berharap bahwa penyelesaian yang dapat dilakukan dengan mekanisme pasal 110 A dan B Undang-undang Cipta Kerja,” imbuhnya.
Satgas juga diharapkan dapat membantu percepatan penentuan pasal 110 A dan B tersebut bagi setiap kasus yang ada.
(Zuhirna Wulan Dilla)