JAKARTA - Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) merupakan metode pembayaran dengan QR Code dari Bank Indonesia (BI). Dengan QRIS transaksi bisa dilakukan tanpa uang tunai.
Pemilik usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) kian marak menggunakan QRIS saat ini. Mulai dari warung kelontong hingga Warteg mulai menggunakan ini.
BACA JUGA:
Tetapi, bagi para pemilik usaha, ada beberapa hal yang harus diketahui agar QRIS miliknya tidak sampai dicabut oleh penerbitnya.
Regional Micro Banking Head BRI Regional Office Jakarta II Misnadin menjelaskan, bukan tidak mungkin QRIS yang diberikan pihaknya kepada pihak pelaku usaha dicabut. Tetapi, hal itu tidak akan dilakukan begitu saja.
BACA JUGA:
Tentu ada beberapa hal yang menjadi pertimbangannya. Evaluasi terhadap pemegang QRIS akan dilakukan oleh pihaknya secara berkala.
"Per tiga bulan kita melakukan evaluasi," kata dia saat berbincang dengan Okezone di Bank BRI Kantor Wilayah Kanwil DKI Jakarta II, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (22/6/2023).
Dalam evaluasi tersebut, kata dia, akan terlihat aktivitas transaksi dari tiap pelaku usaha yang menggunakan QRIS. "Apakah ada transaksi, atau tidak ada transaksi sama sekali?" ucap dia.
Selanjutnya, jika memang tidak ada transaksi sama sekali, pihaknya akan melakukan konfirmasi. Apa yang sebenarnya terjadi, jika ternyata usahanya tutup atau benar-benar tidak ada harapan, maka QRIS-nya akan dicabut oleh pihaknya.
"Transaksi apakah ada? Kan per 3 bulan kita evaluasi. Kalau tidak ada pergerakan akan dicabut QRIS tersebut. Karena kita nilai produktivitas," jelas dia.
Tetapi, jika dalam evaluasi, diketahui transaksi yang minim terjadi di QRIS, pihaknya juha akan mencari tahu penyebabnya. Jika usahanya memang tengah kesulitan, BRI akan melakukan pendampingan.
"Kita akan bantu cari solusinya," ucap Misnadin.
(Widi Agustian)