Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko mengatakan, anggaran dapen yang berkurang di BUMN berbeda-beda nilainya. Perseroan diminta melakukan penyelidikan untuk melihat akar utama persoalan tersebut, terutama terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, bila kekurangan anggaran dapen bukan disebabkan oleh korupsi, maka BUMN yang mencatatkan dapen bermasalah harus memenuhi rasio kecukupan dana (RKD).
"Kalau nggak ada korupsi pun kemudian rencana kerjanya apa untuk dapen-dapen yang masih mengalami RKD dibawah 100, karena ada yang di bawah 80 dan sebagainya," ujar Tiko.
(Feby Novalius)