Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Daftar Fasilitas Kantor yang Kena dan Bebas Pajak

Mutiara Oktaviana , Jurnalis-Kamis, 06 Juli 2023 |05:12 WIB
Ini Daftar Fasilitas Kantor yang Kena dan Bebas Pajak
Sri Mulyani. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani telah resmi menerbitkan aturan mengenai fasilitas kantor yang diterima karyawan kena pajak.

Untuk detailnya tercatat di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

 BACA JUGA:

Dalam beleid itu, disebutkan ketentuan mengenai biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa sebagai pengurang penghasilan bruto berlaku sejak 1 Januari 2022.

Ada 6 ketentuan terkait fasilitas kantor kena pajak tersebut yang diatur oleh Sri, antara lain:

1. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan

 BACA JUGA:

yang menjadi objek Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.

2. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan merupakan penggantian atau imbalan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawai.

3. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa merupakan penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antar wajib pajak.

4. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk fasilitas kantor merupakan penggantian atau imbalan dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi kepada penerima.

5. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk fasilitas kantor merupakan penggantian atau imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan yang bersumber dari aktiva:

a. pemberi penggantian atau imbalan; dan/atau

b. pihak ketiga yang disewa dan/atau dibiayai pemberi, untuk dimanfaatkan oleh penerima.

6. Ketentuan mengenai penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam fasilitas kantor sebagai

objek Pajak Penghasilan berlaku sejak 1 Januari 2022.

Kemudian, berikut adalah daftar fasilitas kantor yang bebas pajak/dikecualikan dari objek pajak:

1. Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai.

2. Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu.

3. Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan.

4. Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau

anggaran pendapatan dan belanja desa.

5. Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

Baca Selengkapnya: Sri Mulyani Terbitkan Aturan Fasilitas Kantor yang Kena dan Bebas Pajak, Ini Daftarnya

https://economy.okezone.com/amp/2023/07/05/320/2841525/sri-mulyani-terbitkan-aturan-fasilitas-kantor-yang-kena-dan-bebas-pajak-ini-daftarnya

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement