JAKARTA – Tidak sedikit peserta BPJS menunggak iuran bulanan. Hal ini akan berdampak pada manfaat layanan kesehatan yang diterima peserta nantinya.
Membayar iuran BPJS setiap bulan adalah kewajiban yang sangat penting bagi peserta yang memilikinya. Adanya BPJS dapat membantu meringankan biaya rumah sakit.
Namun bagaimana jika peserta telah menunggak atau tidak bayar selama 4 tahun? begini penjelasannya.
Perlu diketahui bahwa biaya BPJS Kesehatan akan dicover melalui iuran wajib dengan nominal sesuai kelas masing-masing peserta dan upah per bulannya.
Sebenarnya tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran sejak 1 Juli 2016. Namun hal ini tentu mengalami penyesuaian dan tak lantas berlaku seterusnya.
Peserta akan dikenakan denda jika dalam waktu 45 hari sejak status peserta diaktifkan, saat peserta jatuh sakit dan harus menjalani rawat inap.
Besaran denda telat bayar BPJS sendiri beragam, tergantung pada situasi-situasi tertentu.
Lantas, bagaimana jika BPJS tidak dibayar selama 4 tahun?
Masih sama dengan situasi tunggakan BPJS selama dua tahun, status keanggotaan peserta yang telat bayar iuran selama empat tahun akan dinonaktifkan.
Jika peserta akan menggunakannya untuk rawat inap dalam waktu 45 hari sejak dibayarkan iuran, peserta harus membayar denda yang besarnya 5% dikali biaya diagnosis awal dikali jumlah bulan tunggakan (maksimal 12 bulan).
Baca Selengkapnya: Bagaimana Jika BPJS Tidak Dibayar Selama 4 Tahun?
(Feby Novalius)