JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menYatakan produk UMKM saat ini menghadapi ancaman produk-produk asing yang masuk ke toko online dan sulit untuk terdeteksi.
Oleh karena itu revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 perlu segera direalisasikan, sebab menurutnya aturan tersebut sudah terlalu lama mandek.
"Udah kelamaan sekarang udah 5 bulanan lah saya kan sudah dikoordinasi oleh Seskab kan udah selesai draftnya, tapi kok nggak diharmonisasi harmonisasi, ini kan buying time gitu loh," kata Teten saat ditemui di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Padahal Teten menyebut usulan dari kementeriannya sudah sangat jelas bahkan Presiden Joko Widodo sudah memberikan arahan bahwa kondisi saat ini amat berbahaya bagi pelaku UMKM sehingga perlu segera diantisipasi.
"Pak Presiden udah ngasih arahan ini bahaya, kita semua menterinya jalankan aja perintah Presiden, saya udah jalan kan," tuturnya.
Teten menjelaskan, ada dua usulan yang disampaikan. Pertama retail online dilarang untuk berjualan produk dari luar negeri yang dijual secara langsung (cross border) atau tanpa melalui mekanisme impor yang semestinya.
"Kalau mereka mau jual produknya, buka, kirim dulu barangnya lewat mekanisme impor biasa ke sini baru sudah di sini mereka urus izin edarnya, mereka urus SNI-nya, mereka urus pajaknya, dan jualan di online silakan, tapi jangan langsung dari sana. Apa susahnya sih kan," tegasnya.
Sementara usulan yang kedua yakni produk yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri tidak perlu lagi diimpor. Namun untuk produk-produk liar negeri yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri boleh dijual di Indonesia dengan diterapkan batasan.
"Produk yang boleh masuk ke dalam negeri itu yang nilainya 100 dolar AS, boleh apa aja, sehingga UMKM bisa terlindungi," ujarnya.
Sebagai informasi Permendag No. 50 Tahun 2020 mengatur tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
(Taufik Fajar)