INA CBG merupakan biaya yang akan dibayar oleh BPJS ke rumah sakit sesuai dengan kelas rawat dan prosedur medis yang diterima pasien. Tarif INA CBG telah diatur di dalam Permenkes No. 69 Tahun 2013.
Namun, meski telah diatur dalam peraturan, penentuan tarif INA CBG dapat mengalami perbedaan pada setiap rumah sakit dan daerahnya.
Baca selengkapnya: Segini Biaya Naik Kelas Rawat BPJS 1, 2, 3 ke VIP di Rumah Sakit
(Kurniasih Miftakhul Jannah)