Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta 30% Devisa Hasil Ekspor Harus Disimpan di Indonesia

Hafizhuddin , Jurnalis-Senin, 17 Juli 2023 |06:19 WIB
5 Fakta 30% Devisa Hasil Ekspor Harus Disimpan di Indonesia
Devisa Hasil Ekspor RI (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Dinyatakan bahwa eksportir wajib menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke dalam rekening khusus di dalam negeri, paling sedikit sebesar 30 persen.

Aturan ini berlaku di sejumlah sektor Sumber Daya Alam (SDA); pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan. Sejak DHE ditempatkan, eksportir diberi waktu minimal 3 bulan untuk menyelesaikan urusannya.

Berikut 5 fakta penetapan 30% Devisa Hasil Ekspor di Indonesia yang dirangkum Okezone, Senin (17/7/2023):

1. Berlaku mulai 1 Agustus 2023

PP Nomor 36 Tahun 2023 ini menggantikan pendahulunya, PP Nomor 1 Tahun 2019.

Aturan tersebut dibuat dengan pertimbangan “Untuk menjaga kesinambungan pembangunan serta peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional, serta meningkatkan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tercatat dalam pertimbangan poin a PP Nomor 36 Tahun 2023.

2. Eksportir

Eksportirdengan Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) lebih dari USD250.000 wajib masuk rekening khusus di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan/atau Bank Devisa. Sementara bagi mereka yang PPE-nya kurang dari USD250.000 tidak ada kewajiban untuk menempatkan DHE SDA-nya ke dalam rekening khusus.

3. Insentif dapat diberikan pada dua pihak

Pertama, kepada LPEI dan/atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing dan mengelola rekening khusus DHE SDA. Kedua, bagi eksportir yang sudah menempatkan DHE SDE sesuai aturan.

4. Kembali diterapkan

Pengaturan pengenaan sanksi berupa penangguhan pelayanan ekspor. Ketentuan lebih lanjut mengacu pada perundang-undangan di bidang kepabeanan.

5. Aturan DHE dinilai masih kurang tegas dan ‘tanggung’.

Pasalnya, masih banyak eksportir yang dengan mudahnya memasukan dan mengeluarkan devisanya. Lalu, meskipun telah ada aturan penempatan DHE, belum ditetapkan berapa lama retensi dan juga besar konversinya.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement