JAKARTA- Berapa biaya balik nama sertifikat tanah 2023 menarik untuk diulas. Pasalnya, banyak masyarakat yang mau membalik nama sertifikat tanah namun belum tahu bagaimana caranya.
Apalagi harus mengetahui perhitungan biaya balik nama sertifikat tanah yang nanti harus disiapkan.Adapun biaya balik nama sertifikat diatur oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN).
Adapun berapa biaya balik nama sertifikat tanah 2023 tidaklah terlalu sulit. Rumus penghitungan biaya total yang diperlukan adalah dengan menambahkan semua jenis biaya di atas. Biaya balik nama sertifikat tanah = biaya penerbitan AJB + BPHTB + biaya pengecekan keabsahan tanah + biaya balik nama
Berikut ini berapa biaya balik nama sertifikat tanah 2023 yang harus Anda siapkan:
1. Biaya Penerbitan AJB
Biaya pertama adalah pengecekan dan penerbitan AJB (Akta Jual Beli). Setiap kantor PPAT bisa menerapkan biaya yang berbeda-beda.
Umumnya adalah 0,5 -1% dari total nilai transaksi. Semakin besar nilai transaksi, berarti semakin besar nilai penerbitan AJB. Ada baiknya Anda berkonsultasi dan bernegosiasi dengan kantor PPAT terlebih dahulu. Tak ada salahnya berkonsultasi dengan dua atau tiga kantor PPAT.
2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Biaya berikutnya adalah BPHTB yang nilainya sebesar 5% dari harga rumah dan atau tanah dikurang Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOP).
3. Biaya Pengecekan Keabsahan Sertifikat Tanah
Saat berkas masuk ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Anda harus mengeluarkan biaya pengecekan keabsahan sertifikat tanah.
Tujuan dari pengecekan ini untuk memastikan status tanah sah dan bebas sengketa.
4. Biaya Balik Nama
Biaya balik nama sertifikat tanah yang terakhir adalah biaya pelayanan balik nama sertifikat. Rumusnya adalah sebesar nilai jual tanah dibagi dengan 1.000 (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) / 1.000).
Sebelum melakukan balik nama sertifikat, perhatikan biaya-biaya apa saja yang perlu dipersiapkan. Sama halnya saat membeli rumah, acapkali biaya-biaya tambahan sering terlupakan.
(RIN)
(Rani Hardjanti)