JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut bahwa pemerintah akan memperluas cakupan masyarakat penerima insentif motor listrik.
Di mana nantinya penerima menjadi masyarakat umum dari sebelumnya kelompok masyarakat dengan berbagai kategori tertentu.
"Kelihatannya untuk ke depan, akan dibuka untuk umum," kata Bahlil setelah rapat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta seperti dilansir Antara, Senin (31/7/2023).
Sebelum rencana perubahan syarat penerima insentif ini, pemerintah memberlakukan empat kategori atau syarat untuk mendapatkan insentif pembelian motor listrik, yakni, pertama penerima kredit usaha rakyat (KUR).
Kedua, penerima bantuan upah kerja di bawah Rp3,5 juta. Ketiga, pengguna listrik di bawah 900 VA. Keempat, penerima bantuan sosial (bansos).
Bahlil mengatakan rapat di Istana Kepresidenan yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin ini, memutuskan bahwa syarat dan prosedur penyaluran insentif pembelian motor listrik untuk masyarakat akan dipangkas.