Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jokowi Bebaskan Pajak Mobil Listrik, Ini Syaratnya

Ikhsan Permana , Jurnalis-Senin, 31 Juli 2023 |15:58 WIB
Jokowi Bebaskan Pajak Mobil Listrik, Ini Syaratnya
Presiden Jokowi. (Foto: Setpres)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas (Ratas) bersama dengan sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Kepresidenan, Jakarta. Rapat ini untuk membahas implementasi ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa pemerintah akan menyiapkan regulasi untuk memberikan insentif terhadap calon investor yang membawa investasi mobil listrik ke Indonesia.

 BACA JUGA:

Dia menyebut pemerintah ingin memberikan insentif yang kompetitif di tengah persaingan dengan berbagai negara kompetitor.

Salah satu insentif yang direncanakan akan ditetapkan adalah membebaskan pajak impor mobil listrik utuh completely build up (CBU) yang tidak perlu lagi dirakit di Indonesia.

"Misalnya pajak CBU itu nanti bisa kita nol kan, PPN-nya bisa kita nol kan. Ini sedang kita rumuskan bersama," kata Agus kepada awak media, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (31/7/2023).

 BACA JUGA:

Menperin mengatakan bahwa Presiden Jokowi sudah setuju dengan kebijakan tersebut.

Sebab menurutnya Jokowi ingin kebijakan fiskal Indonesia dalam konteks kendaraan listrik bisa lebih kompetitif dengan negara kompetitor.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement