JAKARTA- Ternyata segini gaji PNS yang sudah pensiun berserta tunjangan menarik diulas. Pembahasan ini meliputi berapa besaran yang diterima oleh pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Lantasberapa gaji PNS yang sudah pensiun? Dilansir dari berbagai sumber berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019, berikut besaran gaji pensiunan PNS di Indonesia.
1. Gaji Pokok Pensiunan PNS
- Pensiunan PNS Golongan 1: Rp1.560.800 s/d Rp2.014.900
- Pensiunan PNS Golongan 2: Rp1.560.800 s/d Rp2.865.000
- Pensiunan PNS Golongan 3: Rp1.560.800 s/d Rp3.597.800
- Pensiunan PNS Golongan 4: Rp1.560.800 s/d Rp4.425.900
2. Gaji Pensiunan Janda/Duda PNS
- Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan 1 : Rp1.170.600
- Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan 2 : Rp1.170.600 s/d Rp1.375.200
- Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan 4 : Rp1.170.600 s/d Rp1.727.000
- Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan 4 : Rp1.170.600 s/d Rp2.124.500
3. Gaji Pensiunan Janda/Duda PNS yang Ditinggal Mati
- Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan 1 : Rp1.560.800 s/d Rp1.934.800
Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan 2 : Rp1.560.800 s/d Rp2.746.500
- Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan 3 : Rp1.786.100 s/d Rp3.453.300
- Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan 4 : Rp2.111.400 s/d Rp4.243.600
Demikian informasi mengenai gaji PNS yang sudah pensiun. Dengan demikian, ada baiknya seorang PNS naik pangkat tepat waktu. Pasalnya, semakin tinggi pangkat dan golongan maka akan semakin besar juga gaji yang akan mereka terima saat masa pensiun.
(RIN)
(Rani Hardjanti)