Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2023 tentang perrcepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandara VVIP IKN, Menhub bersama Menteri PUPR ditunjuk oleh Presiden RI Joko Widodo untuk memimpin pembangunan serta pengoperasian Bandara VVIP.
Bandara VVIP IKN akan digunakan untuk melayani kepentingan kegiatan pemerintahan di IKN. Dibangun dengan luas terminal VVIP 2000 meter persegi (m²) dan terminal VIP 5000 m² serta runway sepanjang 3000 x 485 meter, bandara ini berjarak sekitar 25 kilometer (km) dari Bandara Sepinggan, Balikpapan dan sekitar 107 km dari Bandara Samarinda.
Adapun pendanaan pembangunan dan pengoperasian Bandara VVIP bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menhub juga meninjau Terminal Tipe A Batu Ampar di Balikpapan. Terminal ini disiapkan sebagai hub transportasi darat, dari dan menuju IKN. Di samping terminal, Kemenhub juga menyiapkan dukungan transportasi menuju IKN dari sisi pelabuhan.
(Taufik Fajar)