Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Revisi UU ASN, PPPK Dapat Jaminan Pensiun dan Hari Tua

Kharisma Rizkika Rahmawati , Jurnalis-Rabu, 09 Agustus 2023 |08:06 WIB
Revisi UU ASN, PPPK Dapat Jaminan Pensiun dan Hari Tua
PPPK Bakal Dapat Jaminan Hari Tua. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Alex juga memnambahkan bahwa regulasi yang sedang dibahas tersebut sekaligus menjadi solusi atas permasalahan tenaga non-ASN yang saat ini jumlahnya membengkak hingga 2,3 juta orang, dari proyeksi sebelumnya yang hanya tinggal sekitar 400 ribu orang.

“Prinsipnya kita amankan 2,3 juta tenaga non-ASN agar tak ada pemberhentian massal, juga tidak boleh ada pengurangan pendapatan dari yang diterima saat ini. Sekaligus kami memastikan tidak boleh ada pembengkakan anggaran,” pungkasnya.

Baca Selengkapnya: Hore! PPPK Dapat Jaminan Pensiun dan Hari Tua

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement