Nantinya dalam MUT itu, ketika ada jaringan yang harus diperbaiki atau diganti maka teknisi perbaikan tinggal masuk ke dalam MUT untuk melakukan perbaikan.
Infrastruktur MUT ini juga akan dikendalikan dan diawasi oleh semacam ruang kendali (control room), sehingga bisa mendeteksi kerusakan dan kebocoran yang terjadi di MUT.
Berdasarkan Lampiran II UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN mengenai Rencana Induk IKN menyatakan pembangunan dan pengembangan Kawasan Ibu Kota Negara atau IKN akan memadukan tiga konsep perkotaan yakni kota hutan, kota spons, dan kota cerdas.
Prinsip dasar pengembangan kawasan dalam IKN sendiri didasarkan pada delapan prinsip pembangunan IKN yang mengedepankan alam, teknologi, dan keberlanjutan lingkungan.
Perencanaan IKN dijalin dengan konsep berkelanjutan untuk menyeimbangkan ekologi alam, lingkungan terbangun dan sistem sosial secara harmonis.
Selain itu prinsip dasar pengembangan IKN juga menjaga kemungkinan buruknya dampak urbanisasi serta cuaca ekstrem yang dapat meningkatkan risiko terjadinya bencana, seperti banjir dan kekurangan air baku.
(Taufik Fajar)