Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji PNS Naik 8% di 2024, Tertinggi Bisa Tembus Rp6,3 Juta

Hafizhuddin , Jurnalis-Rabu, 16 Agustus 2023 |19:49 WIB
Gaji PNS Naik 8% di 2024, Tertinggi Bisa Tembus Rp6,3 Juta
Gaji PNS Naik 8% (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah umumkan kenaikan gaji PNS 8% di 2024.

Kebijakan gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, yang berisi tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Jika gaji tertinggi saat ini Rp5,9 juta Ditambah besaran kenaikan 8% (Rp472.000) jadi Rp6,3 juta

Gaji PNS naik 8%, maka kenaikan gaji PNS golongan I minimal sekira Rp124.864 hingga Rp214.920.

Sementara untuk golongan IV, kisaran kenaikan gajinya antara Rp243.544 hingga Rp472.096. Angka kenaikan ini hanya kisaran berdasarkan besaran 8%.

Meski demikian, kepastian besaran kenaikan gaji PNS di 2024 akan menunggu aturan resmi dari pemerintah.

Sebagai informasi, Pemerintah terakhir kali menaikkan gaji PNS pada 2019. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, yang berisi tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berikut gaji PNS yang berlaku saat ini:

Golongan I

Golongan IA: Rp1.560.800–Rp2.335.800

Golongan IB: Rp1.704.500–Rp2.474.900

Golongan IC: Rp1.776.600–Rp2.557.500

Golongan ID: Rp1.851.800–Rp2.686.500

Golongan II

Golongan IIA: Rp2.022.200–Rp3.373.600

Golongan IIB: Rp2.208.400–Rp3.516.300

Golongan IIC: Rp2.301.800–Rp3.665.000

Golongan IID: Rp2.399.200–Rp3.820.000

Golongan III

Golongan IIIA: Rp2.579.400–Rp4.236.400

Golongan IIIB: Rp2.688.500–Rp4.415.600

Golongan IIIC: Rp2.802.300–Rp4.602.400

Golongan IIID: Rp2.920.800–Rp4.797.000

Golongan IV

Golongan IVA: Rp3.044.300–Rp5.000.000

Golongan IVB: Rp3.173.100–Rp5.211.500

Golongan IVC: Rp3.307.300–Rp5.431.900

Golongan IVD: Rp3.447.200–Rp5.661.700

Golongan IVE: Rp3.593.100–Rp5.901.200

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement