Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UU IKN Direvisi, Pemindahan PNS ke Ibu Kota Baru Tergantung Hal Ini

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Senin, 21 Agustus 2023 |18:24 WIB
UU IKN Direvisi, Pemindahan PNS ke Ibu Kota Baru Tergantung Hal Ini
UU Ibu Kota Nusantara Direvisi. (Foto: Okezone.com/PUPR)
A
A
A

Sekedar informasi tambahan, pada ketentuan yang lama, pasal 24 ayat (3) berbunyi sebagai berikut:

"Persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai program prioritas nasional paling singkat 10 (sepuluh) tahun dalam rencana kerja pemerintah sejak berlakunya Undang-Undang ini atau paling singkat sampai dengan selesainya tahap 3 (tiga) penahapan pembangunan Ibu Kota Nusantara sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Induk Ibu Kota Nusantara".

Sementara pada ketentuan yang baru berbunyi:

"Kegiatan 3P (persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara) ditetapkan sebagai program prioritas nasional selama paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak Perubahan UU IKN diundangkan, dengan memperhat.kan pelaksanaan dan/atau penyelesaian pembangunan sesuai tujuan Pembangunan IKN".

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement