Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jasa Raharja Tolak Santuni 7 Pemotor yang Lawan Arah Ditabrak Truk, Ini Alasannya

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Rabu, 23 Agustus 2023 |13:55 WIB
Jasa Raharja Tolak Santuni 7 Pemotor yang Lawan Arah Ditabrak Truk, Ini Alasannya
Jasa Rahaja Jelaskan soal Bantuan pada Kecelakaan Lenteng Agung (Foto: Jasa Rahaja)
A
A
A

JAKARTA - PT Jasa Raharja (Persero) memastikan sejumlah korban kecelakan lalu lintas di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, tidak mendapat santunan. Hal ini dikarenakan ada pelanggaran yang dilakukan korban saat berlalu lintas.

Kecelakaan melibatkan sebuah truk dengan tujuh pemotor yang melawan arah di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/08/2023) kemarin.

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono menyatakan, pihaknya tidak memberikan jaminan atau santunan kepada tujuh pemotor yang menjadi korban kecelakaan. Keputusan perusahaan berdasarkan Undang-undang No 34/1964 jo PP no 18/1965.

Beleid tersebut menjelaskan bahwa pengemudi atau pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak memberi menjamin apa pun.

"Jasa Raharja berkoordinasi dengan kepolisian untuk memperoleh kepastian keterjaminannya," ucap Rivan melalui keterangan pers, Rabu (23/8/2023).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement