Adapun, kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak mendapat santunan Jasa Raharja, di antaranya korban kecelakaan tunggal, kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api, korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan.
Kemudian kecelakaan yang terbukti mabuk, kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, dan celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor.
"Jasa Raharja menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib. Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden serupa di masa mendatang,” katanya.
(Taufik Fajar)