JAKARTA - Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat hak pakai Candi Muaro Jambi seluas 97,2 hektare (Ha). Hal ini disampaikan dalam acara Panen Raya Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Candi Muaro Jambi.
"Penyerahan sertipkat hak pakai Candi Muaro Jambi ini adalah bentuk komitmen dari Kementerian ATR/BPN untuk menyelamatkan situs-situs cagar budaya di Indonesia dan nantinya akan menjadi destinasi pariwisata andalan di Provinsi Jambi," ujarnya, Kamis (24/8/2023).
Dirinya juga menyerahkan sertifikat masyarakat hasil PTSL di Provinsi Jambi.
"Saya sampaikan bahwa dari estimasi jumlah bidang tanah di Provinsi Jambi sebesar 2,5 juta bidang, telah terdaftar sebanyak 1,8 juta bidang tanah (72%). Maka tersisa ± 650.000 bidang yang belum terdaftar. Oleh karena itu, terhadap bidang tanah yang belum didaftarkan agar segera dipetakan dan didaftarkan, sehingga pada tahun 2025 seluruh bidang tanah sudah terdaftar sesuai dengan target," ujar Hadi.
Dengan demikian capaian PTSL di Provinsi Jambo merupakan realisasi program yang cukup baik dan cepat. Hadi mengapresiasi kinerja BPN dan dukungan Forkompimda dan masyarakat Provinsi Jambi terhadap program PTSL di Jambi,
PTSL merupakan program Presiden Jokowi dan merupakan suatu program yang revolusioner. Dari hasil pensertipikatan tanah sejak tahun 2017 sampai 2023, nilai pertambahan yang dihasilkan dari pendapatan pajak PPH, BPHTB, Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta Hak Tanggungan, negara telah mendapatkan nilai pertambahan ekonomi (Economic Value Added) sebanyak sekira Rp5.793 triliun.
"Nilai ini setara dengan dua kali APBN. Khusus untuk Provinsi Jambi, nilai pertambahan ekonominya sebesar Rp8,6 triliun. Oleh karena itu, dengan didaftarkannya tanah di Provinsi Jambi maka akan menambah nilai ekonomi masyarakat," ujarnya.
Selain sertifikat hasil PTSL dan Candi Muaro Jambi, Hadi juga menyerahkan sertifikat aset BMN dan BMD, sertifikat rumah ibadah, wakaf, UKM serta juga sertifikat tanah hasil redistribusi tanah di Provinsi Jambi.
(Feby Novalius)