Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 60 Dibuka, Ini Cara Daftar hingga Besaran Insentifnya

Zuhirna Wulan Dilla , Jurnalis-Jum'at, 25 Agustus 2023 |15:21 WIB
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 60 Dibuka, Ini Cara Daftar hingga Besaran Insentifnya
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 60 dibuka. (Foto: Instagram/prakerja.go.id)
A
A
A

JAKARTA - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 60 sudah resmi dibuka pada Jumat (25/8/2023) siang ini.

Untuk peserta yang masih gagal pada gelombang sebelumnya bisa mendaftarkan kembali.

 BACA JUGA:

"GELOMBANG 60 SUDAH DIBUKA NIH SOB! Yuk langsung klik 'Gabung Gelombang' sekarang di dashboard Prakerja kamu!" tulis akun resmi Instagram @prakerja.go.id.

Serta untuk pendaftar yang lolos nantinya akan mendapat insentif Rp4,2 juta.

 BACA JUGA:

Besaran itu terdiri dari biaya pelatihan sebesar Rp3.500.000, pengganti transportasi dan internet sebesar Rp600.000, serta intensif pengisian survei sebesar Rp100.000.

Berikut ini cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 60:

- Masuk ke laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar

- Masukkan alamat email dan password yang terdiri dari 6 karakter

- Isi kembali password pada kolom ‘ulangi password’

- Jangan lupa klik centang pada kotak ‘menyetujui syarat dan kebijakan’

- Klik ‘Daftar’

 BACA JUGA:

- Anda akan menerima email verifikasi

- Buka email untuk melakukan verifikasi

- Setelah melakukan verifikasi, maka pendaftaran akun Prakerja berhasil.

Namun sebelum mendaftar ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:

- WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement