Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 60 Dibuka, Ini Cara Daftar hingga Besaran Insentifnya

Zuhirna Wulan Dilla , Jurnalis-Jum'at, 25 Agustus 2023 |15:21 WIB
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 60 Dibuka, Ini Cara Daftar hingga Besaran Insentifnya
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 60 dibuka. (Foto: Instagram/prakerja.go.id)
A
A
A

JAKARTA - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 60 sudah resmi dibuka pada Jumat (25/8/2023) siang ini.

Untuk peserta yang masih gagal pada gelombang sebelumnya bisa mendaftarkan kembali.

 BACA JUGA:

"GELOMBANG 60 SUDAH DIBUKA NIH SOB! Yuk langsung klik 'Gabung Gelombang' sekarang di dashboard Prakerja kamu!" tulis akun resmi Instagram @prakerja.go.id.

Serta untuk pendaftar yang lolos nantinya akan mendapat insentif Rp4,2 juta.

 BACA JUGA:

Besaran itu terdiri dari biaya pelatihan sebesar Rp3.500.000, pengganti transportasi dan internet sebesar Rp600.000, serta intensif pengisian survei sebesar Rp100.000.

Berikut ini cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 60:

- Masuk ke laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar

- Masukkan alamat email dan password yang terdiri dari 6 karakter

- Isi kembali password pada kolom ‘ulangi password’

- Jangan lupa klik centang pada kotak ‘menyetujui syarat dan kebijakan’

- Klik ‘Daftar’

 BACA JUGA:

- Anda akan menerima email verifikasi

- Buka email untuk melakukan verifikasi

- Setelah melakukan verifikasi, maka pendaftaran akun Prakerja berhasil.

Namun sebelum mendaftar ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:

- WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement