Sementara itu, PNS yang ingin berangkat ke Amerika Serikat mendapat uang perjalanan dinas untuk tiket pesawat eksekutif sebesar USD18.399 dan sebesar USD7.713 untuk kelas ekonominya.
BACA JUGA:
Selain itu, aturan ini juga mengatur biaya uang lembur dan uang makan PNS berdasarkan golongannya. Misalnya seperti PNS dengan golongan I menerima uang lembur sebesar Rp18.000 per orang per jam (OJ), golongan II mendapat Rp24.000 per OJ, golongan III mendapat Rp30.000 per OJ, dan golongan IV mendapat Rp36.000 per OJ.
Baca Selengkapnya: Aturan Baru Biaya Perjalanan Dinas PNS, dari Uang Makan sampai Tiket Pesawat
(Zuhirna Wulan Dilla)