JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut PT Jasa Berdikari Logistics Tbk (LAJU) dari papan pemantauan khusus (PPK).
LAJU telah menetap selama 30 hari dalam PPK setelah terjerat kriteria nomor 10 yakni penghentian sementara saham lebih dari 1 hari aktif bursa.
"Perubahan ini mulai efektif pada Senin 11 September 2023," tulis BEI dalam pengumuman, Jumat (8/9/2023).
Sebagai catatan, saham LAJU digembok sejak 1 hingga 8 Agustus 2023 di pasar reguler dan pasar tunai. Suspensi juga dilakukan terhadap Waran Seri I LAJU (LAJU-W).
Ini terjadi akibat adanya penurunan harga kumulatif saham perseroan, sehingga suspensi tak terhindarkan. Adapun BEI kembali membuka suspensi pada 9 Agustus 2023.