Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Bahaya Pinjaman Pribadi, Wajib Disimak

Nasya Emmanuela Lilipaly , Jurnalis-Selasa, 12 September 2023 |11:51 WIB
5 Bahaya Pinjaman Pribadi, Wajib Disimak
Lima bahaya pinjaman pribadi (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Hati-hati dengan bahaya pinjaman pribadi. Kegiatan Praktik Pinjaman Pribadi (PinPri) di media sosial tengah marak.

Dilansir dari akun Instagram resmi milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setidaknya ada lima bahaya Pinjaman Pribadi (PinPri) di media sosial.

“PinPri merupakan istilah untuk orang atau pribadi yang menawarkan jasa pinjaman dan biasanya menawarkan jasanya di media sosial”, mengutip caption dalam unggahan, Selasa (12/9/2023).

Peminjam hanya perlu memberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto diri, serta akun media sosial dan setelah semuanya sudah terisi, pencairan dana pun akan dilakukan kurang dari satu hari.

Dengan kemudahan tersebut, banyak orang yang beralih ke PinPri jika ingin melakukan peminjaman uang.

Tanpa disadari, PinPri ini merupakan suatu aktivitas yang cukup berbahaya. Terdapat beberapa hal yang membuat PinPri ini berbahaya.

1. Pinpri tidak diawasi dan tidak berizin OJK

2. Rawan penipuan, terdapat biaya yang harus dibayar di awal perjanjian

3. Bunganya sangat tinggi mulai 35% - 40%

4. Jatuh tempo PinPri rata-rata dalam 24 jam sampai 48 jam

5. Apabila tidak mampu membayar, data pribadi peminjam akan disebarkan di akun media sosial.

Diharapkan Masyarakat dapat lebih waspada terhadap Lembaga jasa keuangan yang tidak terdaftar dan berizin OJK.

“Selalu waspada terhadap penawaran pinjaman ya Sobat! Cek dulu legalitas lembaga jasa keuangan yang terdaftar dan berizin OJK di Kontak OJK 157 @kontak157“, mengutip caption dalam unggahan.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement