Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Status Jakarta Diubah dari DKI Jadi DKJ Usai Ibu Kota Negara Pindah ke IKN

Azahra Kaulika Irawansyah , Jurnalis-Minggu, 17 September 2023 |07:02 WIB
5 Fakta Status Jakarta Diubah dari DKI Jadi DKJ Usai Ibu Kota Negara Pindah ke IKN
DKI Jakarta akan diganti menjadi DJK (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan Jakarta akan dijadikan sebagai kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia usai menyandang status Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Dia menjelaskan UU No. 3 Tahun 2022 Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berikut beberapa fakta tentang DKJ karena ibu kota negara pindah ke Kaltim yang dirangkum Okezone, Minggu (17/9/2023):

1. DKI Diubah Menjadi DKJ

“Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula “Daerah Khusus Ibukota diarahkan menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ),” kata Sri di akun instagram resminya, Minggu (17/9/2023).

2. DKJ Menjadi Kota Global dan Pusat Ekonomi Terbesar di Indonesia

RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.

“Banyak aspek Keuangan Negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. Para Menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden Jokowi dan Wapres @kyai_marufamin,” pungkasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement