Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Status Jakarta Diubah dari DKI Jadi DKJ Usai Ibu Kota Negara Pindah ke IKN

Azahra Kaulika Irawansyah , Jurnalis-Minggu, 17 September 2023 |07:02 WIB
5 Fakta Status Jakarta Diubah dari DKI Jadi DKJ Usai Ibu Kota Negara Pindah ke IKN
DKI Jakarta akan diganti menjadi DJK (Foto: Okezone)
A
A
A

5. Tujuan Hadirnya RUU Tersebut

Tujuan hadirnya RUU tersebut, yakni untuk mengatasi kekosongan hukum setelah status Jakarta sebagai ibu kota negara dicabut. Khususnya setelah disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), yang saat ini tengah dibahas oleh Komisi II DPR.

"RUU yang diusulkan ini akan mempertahankan aspek-aspek kekhususan Jakarta yang masih sesuai kebutuhan pengembangan Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara. Posisi tersebut membutuhkan adanya pemberlakuan khusus agar posisi Jakarta sebagai pusat kegiatan ekonomi untuk menopang perekonomian nasional," katanya.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement