Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Status Jakarta Diubah dari DKI Jadi DKJ Usai Ibu Kota Negara Pindah ke IKN

Azahra Kaulika Irawansyah , Jurnalis-Minggu, 17 September 2023 |07:02 WIB
5 Fakta Status Jakarta Diubah dari DKI Jadi DKJ Usai Ibu Kota Negara Pindah ke IKN
DKI Jakarta akan diganti menjadi DJK (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan Jakarta akan dijadikan sebagai kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia usai menyandang status Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Dia menjelaskan UU No. 3 Tahun 2022 Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berikut beberapa fakta tentang DKJ karena ibu kota negara pindah ke Kaltim yang dirangkum Okezone, Minggu (17/9/2023):

1. DKI Diubah Menjadi DKJ

“Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula “Daerah Khusus Ibukota diarahkan menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ),” kata Sri di akun instagram resminya, Minggu (17/9/2023).

2. DKJ Menjadi Kota Global dan Pusat Ekonomi Terbesar di Indonesia

RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.

“Banyak aspek Keuangan Negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. Para Menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden Jokowi dan Wapres @kyai_marufamin,” pungkasnya.

3. RUU DKJ Terdapat di Prolegnas Prioritas

DPR dan pemerintah sepakat untuk masukkan RUU DKJ ke prolegnas prioritas. DPR secara resmi menetapkan perubahan kedua terhadap program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023.

Perubahan itu dalam rangka mengakomodasi usulan pemerintah, yaitu memasukkan rancangan undang-undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta, yang akan mencabut status ibu kota negara dari Jakarta.

4. RUU Tersebut akan Mencabut Status Ibu Kota Negara dari Jakarta

Nantinya, Jakarta akan menjadi provinsi khusus sebagai pusat kegiatan ekonomi untuk menopang perekonomian nasional.

"Urgensi penyusunan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta adalah bahwa, satu, Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan bahwa sebagai konsekuensi dari pemindahan ibu kota negara, pemerintah dan DPR diwajibkan untuk melakukan perubahan UU 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI," ujarnya.

Semula, namanya adalah revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun pemerintah mengusulkan perubahan nama menjadi RUU tentang Daerah Khusus Jakarta.

5. Tujuan Hadirnya RUU Tersebut

Tujuan hadirnya RUU tersebut, yakni untuk mengatasi kekosongan hukum setelah status Jakarta sebagai ibu kota negara dicabut. Khususnya setelah disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), yang saat ini tengah dibahas oleh Komisi II DPR.

"RUU yang diusulkan ini akan mempertahankan aspek-aspek kekhususan Jakarta yang masih sesuai kebutuhan pengembangan Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara. Posisi tersebut membutuhkan adanya pemberlakuan khusus agar posisi Jakarta sebagai pusat kegiatan ekonomi untuk menopang perekonomian nasional," katanya.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement