JAKARTA – Ini perbedaan status PPPK dan PNS serta besaran gaji hingga masa kerjanya. Adapun PPPK adalah Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Dari sisi masa Hubungan Perjanjian Kerja, pengangkatan PPPK menggunakan aturan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), diangkat dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang ditetapkan.
Sedangkan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) bersifat tanpa kontrak kerja atau karyawan tetap.
Untuk pendaftaran PPPK dikontrak minimal setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi.
Kemudian untuk gaji, PPPK ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Sementara itu, gaji PNS menggunakan PP 15/2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).