Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ditjen Pajak Pastikan Pemeriksaan Tidak Subjektif

Nasya Emmanuela Lilipaly , Jurnalis-Rabu, 20 September 2023 |21:30 WIB
Ditjen Pajak Pastikan Pemeriksaan Tidak Subjektif
Ditjen pajak pastikan pemeriksaan tidak subjektif (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Imbauan juga memberikan ruang kepada wajib pajak untuk menyetorkan kekurangan pajak ke kas negara.

Diketahui, DJP juga berencana untuk mengimplementasikan sistem inti administrasi perpajakan baru atau coretax administration system. Sistem tersebut ditargetkan untuk terimplementasi pada 2024 mendatang.

Dalam sistem tersebut, DJP akan mengoperasikan bisnis utama melalui sistem berbasis data dan informasi perpajakan, mulai dari pelayanan, penyuluhan, pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, hingga penagihan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement