Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Fakta Terbaru Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Rio Adryawan , Jurnalis-Sabtu, 23 September 2023 |08:06 WIB
6 Fakta Terbaru Seleksi CPNS dan PPPK 2023
Fakta Terbaru Seleksi CPNS dan PPPK 2023. (Foto: Okezone.com/Antara)
A
A
A

JAKARTA - Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 sudah resmi dibuka pada 20 September 2023. Di mana sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sempat memundurkan waktu pendaftaran seleksi yang seharusnya pada 17 September.

Setelah proses pendaftaran rampung, para peserta akan mengikuti tahap pertama Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Okezone pun telah merangkum fakta-fakta terbaru dan menarik dalam seleksi CPNS dan PPPK 2023, Sabtu (23/9/2023):

1. Tanggal Pendaftaran Sempat Mundur

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan bahwa alasan utama diundurnya Seleksi CPNS 2023 disebabkan karena masih berlangsungnya proses optimalisasi pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 571 Tahun 2023.

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah juga masih melakukan proses verifikasi dan validasi formasi sesuai dengan ketentuan.

2. BKN Pakai Teknologi Baru

Agar tidak adanya kendala jaringan dan permasalahan dalam pelaksanaan seleksi CPNS 2023, BKN mengajak Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Teknologi (BAKTI) untuk bekerjasama menyediakan jaringan komunikasi data penyelenggaraan yang terbaik.

3. Formasi CPNS dan PPPK yang Dibutuhkan

Pemerintah membuka 572.496 formasi dalam seleksi CASN 2023 sebanyak 72 instansi pemerintah pusat dengan jumlah ASN 78.862 dan pemerintah daerah 493.643 ASN. Alokasi formasi CASN untuk pemerintah pusat terinci sebanyak 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk PPPK.

Adapun di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis

Beberapa instansi pusat sudah memberikan rincian kebutuhan formasinya untuk seleksi CPNS dan PPPK 2023, seperti KPK yang membutuhkan 214 pegawai, Kementerian ESDM 244 orang, Kemenkum HAM membuka 1.015 kursi CPNS dan 1.563 PPPK, dan Kementerian Agama RI membuka peluang sebanyak 1.469 CPNS tenaga teknis, 2.296 PPPK guru, dan 224 PPPK tenaga kesehatan.

4. Sanksi Berat Jika Curang

Pemerintah sudah menyiapkan sanksi kepada pelamar yang mundur hingga melakukan kecurangan saat proses rekrutmen CPNS dan PPPK 2023. Bagi pelamar yang mundur apabila sudah dinyatakan lulus dan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) maka sanksi yang diberikan berupa tidak bisa mengikuti seleksi serupa dalam jangka waktu satu tahun.

Apabila melakukan kecurangan saat proses seleksi maka NIP akan di blacklist dalam sistem kepegawaian negara.

Jangan lupa untuk para peserta seleksi CPNS bisa mengikuti Tryout CPNS di Okezone, klik di sini https://cpns.okezone.com/

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement