Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Fakta Karen Agustiawan, Mantan Dirut Pertamina yang Jadi Tersangka

Rio Adryawan , Jurnalis-Minggu, 24 September 2023 |07:17 WIB
6 Fakta Karen Agustiawan, Mantan Dirut Pertamina yang Jadi Tersangka
Mantan dirut Pertamina jadi tersangka (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Persero, Galaila Karen Kardina (GKK) atau biasa disapa Karen Agustiawan (KA) menjadi tersangka pada 19 September 2023.

Karen ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau Gas Alam Cair di PT Pertamina Persero tahun 2011-2021. Perbuatannya tersebut diduga telah merugikan uang negara hingga triliunan.

Kasus ini bermula ketika Pertamina berniat untuk mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia sekitar tahun 2012.

Berikut Okezone merangkum Karen Agustiawan dari Mantan Dirut Pertamina hingga Jadi Tersangka, Jakarta, Minggu (24/9/2023):

1. Riwayat Karir

Mantan dirut pertamina ini pernah menempuh pendidikan kuliahnya di salah satu institute terbaik di Indonesia yaitu Institute Technology Bandung (ITB) dengan mengambil jurusan Teknik Fisika. Karen mengawali kariernya sebagai professional migas di Mobil Oil Indonesia pada tahun 1984 hingga 1988.

Lalu wanita ini pergi ke Amerika Serikat pada tahun 1989 hingga 1992 untuk melanjutkan karirnya di Mobil Oil in Dallas. Setelah itu, dirinya melanjutkan karirnya di Landmark Concurrent Solusi Indonesia sebagai Business Development Manager hingga 2002. Lalu melanjutkan karir di Halliburton Indonesia sebelum terjun ke Pertamina.

2. Wanita Pertama yang Menjabat Sebagai Dirut Pertamina

Karen merupakan wanita pertama yang menduduki jabatan sebagai Dirut Pertamina pada tahun 2009 lalu. Ia menduduki jabatannya selama lima tahun dari 2009 hingga 2014 dan tercatat sebagai dirut yang paling Lama.

3. Sumber Kekayaan

Sumber kekayaan Karen Agustiawan sangat banyak sekali dari tanah hingga alat transportasi. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) 2014, Karen memiliki harta kekayaan sebesar Rp 33.941.001.769. Selain itu, Ia memiliki Tanah dan bangunan total senilai Rp21.246.014.016, Alat transportasi dan mesin Rp6.392.150.000, dan Harta bergerak lainnya sebesar Rp 1.650.000.000.

4. Memutuskan Kebijakan secara Sepihak

Kasus dugaan korupsi ini disebabkan oleh ulah Karen yang tidak melakukan kajian dan analisis menyeluruh saat menentukan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri.

Karen memutuskan secara sepihak langsung dalam perjanjian kontrak kerjasama dengan salah satu produsen yakni Perusahaan CLL. Karen juga tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero keputusannya tersebut.

5. Rugi Rp2,1 Triliun Akibat Ulahnya

Karen Agustiawan diduga melakukan tindakan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina Persero tahun 2011-2021. Dari perbuatan korupsi yang dilakukan Karen tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 140 juta dollar Amerika Serikat atau setara dengan Rp2,1 triliun.

6. Pasal yang Menjerat Karen

Atas perbuatannya, Karen disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Kini Karen ditahan selama 20 hari dari 19 September 2023 sampai 8 Oktober 2023 di Rutan KPK.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement