Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hampir 100%, OJK Wajib Buat Aturan Biaya Layanan Pinjol

Arfiah , Jurnalis-Senin, 25 September 2023 |18:22 WIB
Hampir 100%, OJK Wajib Buat Aturan Biaya Layanan Pinjol
Biaya Layanan Pinjol Jadi Sorotan. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Biaya layanan pada pinjaman online menjadi sorotan karena terlalu mahal dan tidak wajar apabila dibebankan ke peminjam.

Menurut Pengamat Ekonomi Bhima Yudhistira, biaya layanan pinjaman online dirasa tidak tepat. Hal ini karena biaya layanan dibebankan kepada peminjam hampir 100% dari pinjaman.

“Iya, terlalu mahal,” tegas Bhima kepada wartawan Okezone, Senin (25/9/2023).

Bhima menilai terdapat regulasi yang kosong karena masalah biaya layanan tidak diatur secara jelas dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

“OJK perlu tetapkan biaya layanan maksimum. Misalnya hanya 5% dari pokok pinjaman,” ujar Bhima.

Bhima kembali mengatakan, pihak fintech selalu beralasan kalau biaya layanan termasuk asuransi. Padahal, harusnya biaya asuransi pinjaman dibebankan ke pemilik dana.

“Asuransi bertujuan mengganti sebagian pinjaman macet untuk melindungi pemilik dana. Jangan di balik,” ujarnya.

Diketahui, belakangan waktu ini, publik ramai memperbincangkan masalah biaya layanan platform pinjaman online AdaKami.

Dilansir dari akun X, @PartaiSocmed, menjelaskan bahwa biaya layanan AdaKami 100% dari pinjaman pokok nasabah. Akun tersebut menampilkan beberapa bukti keluhan masyarakat mengenai ketentuan pinjaman di AdaKami.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement