JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) ditetapkan sebagai penyelenggara Bursa Karbon Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah memberikan izin usaha kepada BEI sebagai penyelenggara yang tertuang dalam KEP-77/D.04/2023 tanggal 18 September 2023.
Berdasarkan informasi yang diterima Okezone, Selasa (26/9/2023), rencana peluncuran Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) akan dihadiri oleh Presiden Joko Widodo di Main Hall BEI.BACA JUGA:
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra menjelaskan bahwa pemberian izin usaha kepada BEI sebagai Penyelenggara Bursa Karbon didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.
“Rencananya peluncuran bursa karbon yang perdana perdagangannya itu akan dilakukan tanggal 26 September ini. Jadi minggu depan,” kata Mahendra.
Mahendra menyampaikan, dengan diresmikannya perdagangan karbon melalui bursa karbon, seluruh proses yang mendukung keberhasilan dan kesuksesan perdagangan karbon mulai dari hulu, penyiapan kegiatan, unit karbon, segala bentuk registrasi, verifikasi, sertifikasi dan pembuktian keabsahannya dapat dijaga dan dilaksanakan dengan baik.