SEMARANG – Pemerintah melarang semua platform media sosial menjadi tempat transaksi jual beli. Aneka platform itu harus punya izin usaha sendiri untuk bisa melakukan transaksi di sana.
Aturan ini segera diundangkan Kementerian Hukum dan HAM, usai Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sudah menandatangani revisi Permendag. Regulasi itu adalah revisi Permendag nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Tinggal diundangkan Kemenkumham, sudah saya teken kemarin sore,” kata Zulhas saat mengunjungi Pasar Johar, Kota Semarang, Selasa (26/9/2023).
Regulasi itu juga termasuk larangan TikTok shop.TikTok tidak boleh jualan di platformnya, seharusnya memiliki platform sendiri untuk jualan.
“Makanya kalau jadi social commerce harus izin usaha sendiri, seperti media TV, iklan boleh, tapi tidak boleh jadi toko. Nggak boleh satu platform borong semua, jadi perbankan, minjemin uang, dagang juga, kredit juga. Tidak dilarang tapi diatur,” sambungnya.