SEMARANG – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyatakan pihaknya sudah menandatangani revisi peraturan mendag yang di dalamnya mengatur soal larangan TikTok shop.
“Saya sudah teken kemarin sore, tinggal diundangkan Kumham (Kemenkumham), saya kira minggu ini selesai,” kata Zulhas saat mengunjungi Pasar Johar, Kota Semarang, Selasa (26/9/2023).
Regulasi itu revisi Permendag nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
TikTok tidak boleh jualan di platformnya, seharusnya memiliki platform sendiri untuk jualan.