Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rekrutmen CPNS dan PPPK Bisa Dibuka Kapan Saja, Ini Isi Lengkap 7 Perubahan RUU ASN

Dzakwan Agung Mugits , Jurnalis-Kamis, 28 September 2023 |08:11 WIB
Rekrutmen CPNS dan PPPK Bisa Dibuka Kapan Saja, Ini Isi Lengkap 7 Perubahan RUU ASN
Perubahan RUU ASN. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyebut ada tujuh agenda dalam transformasi Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

Berikut 7 perubahan dalam RUU ASN nantinya:

 BACA JUGA:

1. Proses rekrutmen CPNS dan PPPK

RUU ASN melakukan transformasi rekrutmen dan jabatan ASN. Sebab UU ini akan memberikan ruang rekrutmen ASN lebih fleksibel.

Di mana selama ini, rekrutmen pegawai baru harus menunggu satu tahun sekali. Kemudian bila ada tenaga yang pensiun, resign, atau meninggal bisa terjadi kapan saja. Masalah itu memaksa daerah merekrut tenaga honorer yang menjadi polemik di kemudian hari.

"Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif," ujar Anas.

2. Kesenjangan Talenta PNS

Berikutnya adalah mobilitas talenta nasional yang akan mengurangi kesenjangan sumber daya manusia di berbagai daerah. Ke depan dengan UU baru ini mobilitas talenta bisa dijalankan untuk menutup kesenjangan talenta di daerah.

"Kita tahu bahwa talenta saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Ada lebih dari 130.000 formasi untuk daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) pada 2021 tapi tidak terisi,” sambungnya.

3. Pengembangan ASN

Pola pengembangan ASN dalam RUU ini tidak lagi klasikal. Dahulu, ASN mengenal istilah jam pelajaran.

Namun dengan RUU ini, pemerintah merancang experiential learning atau magang terlebih dahulu bagi calon ASN sebelum menempati jabatan tertentu.

“Ada magang, ada on the job training, bahkan bisa kita rancang sebelum duduk di kepala dinas tertentu, harus magang di BUMN besar minimal dua bulan,” tutur Anas.

4. Tenaga Honorer

Pembahasan berikutnya dalam RUU ASN ini adalah penuntasan penataan tenaga honorer. Terbitnya RUU ini diharapkan bisa segera menuntaskan PR yang sudah bertahun-tahun belum terselesaikan ini.

Menteri Anas menerangkan bahwa pemerintah sudah menyiapkan beberapa skenario yang akan menemukan titik temu dari penataan tenaga honorer.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement