Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Bentuk Tim Khusus Awasi Perdagangan Online

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Kamis, 28 September 2023 |21:21 WIB
Pemerintah Bentuk Tim Khusus Awasi Perdagangan Online
Pemerintah awasi perdagangan online (Foto: Reuters)
A
A
A

Tim pengawasan yang dibentuk Mendag itu nantinya akan mempunyai kewenangan khusus. Pada pasal 47 dijelaskan bahwa Menteri dapat meminta data dan/atau informasi perusahaan dan kegiatan pelaku usaha penyedia paltform transaksi online.

Data dan atau informasi yang diminta itu bahkan bukan sekedar yang tercakup dalam data atau informasi yang disampaikan kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik terkait pertumbuhan atau penurunan secara menyeluruh. Tapi mencakup juga data-data individual atau data-data granular sekalipun.

"Kemarin saya sudah sampaikan agar aturan ini Permendag 31/2023 harus bisa ditaati. Nanti Sekjenn akan menyurati semua yang di bidang usaha ini agar beri tahu," pungkas Zulhas.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement