JAKARTA - Pemerintah akan membentuk tim khusus yang mengawasi perdagangan online. Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembianaan, dan Pengawasan Pekaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, lewat regulasi tersebut, Pemerintah melakukan pengetatan terhadap pengawasan pada penjualan melalui platform elektronik seperti e-commerce serta melakukan pembinaan.
"Oleh karena itu Pemerintah hadir, kita tata. Ada namanya online, ada namanya sosial media, ada namanya sosial commerce, ada namanya e-commerce, yang itu tidak boleh sembarangan," ujar Zulhas di Pasar Tanah Abang, Kamis (28/9/2023).
Mengutip Permendag 31/2023, pada pasal 44 dijelaskan bahwa Menteri Perdagangan akan melakukan pengawasan terhadap Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan mengutamakan perlindungan dan pengamanan kepentingan nasional dari dampak negatif platform penjualan online.
Pada pasal 46 dijelaskan lebih lanjut bahwa dalam melaksanakan pengawasan, petugas pengawas dibantu oleh tim asistensi pengawasan yang bersifat lintas sektor. Adapun tim asistensi pengawasan yang dimaksud akan ditetapkan melalui keputusan Menteri.