5. Revisi Aturan Permendag
Perubahan aturan ini terwujud melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang sebelumnya bernomor 31 Tahun 2023. Tujuannya adalah untuk menciptakan persaingan yang lebih adil antara penjual online dan offline.
6. Peringatan dan Sanksi
Peringatan dan sanksi merupakan instrumen penting yang diatur dalam aturan baru terkait larangan transaksi jual beli bagi platform social commerce. Hal ini dimaksudkan untuk menegakkan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Peringatan diberikan kepada platform social commerce yang melanggar ketentuan larangan transaksi jual beli barang atau jasa. Dalam kasus dimana peringatan tersebut diabaikan dan pelanggaran berlanjut, sanksi akan diterapkan sebagai tindakan disiplin.
Aturan-aturan ini telah menciptakan perubahan besar dalam ekosistem perdagangan daring di Indonesia, yang menjadi perhatian utama bagi pelaku usaha, terutama UMKM. Pemerintah terus memantau dan mengatur perkembangan platform-platform digital dengan tujuan menciptakan persaingan yang lebih sehat dan adil.
(Feby Novalius)