Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

HUT ke-78 TNI, Berapa Gajinya?

Candra Gunawan Nurhakim , Jurnalis-Kamis, 05 Oktober 2023 |09:26 WIB
HUT ke-78 TNI, Berapa Gajinya?
Gaji TNI 2023. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia (TNI) genap memasuki usia ke-78 tahun hari ini, Kamis (5/10/2023).

Diketahui bahwa sejarah TNI bermula dari organisasi yang bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR). Selanjutnya pada tanggal 5 Oktober 1945 menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Selanjutnya untuk memperbaiki susunan yang sesuai dengan dasar militer international diubah menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI).

 BACA JUGA:

Usaha pemerintah untuk menyempurnakan tentara kebangsaan terus berjalan, seraya bertempur dan berjuang untuk tegaknya kedaulatan dan kemerdekaan bangsa.

Akhirnya mempersatukan dua kekuatan bersenjata yaitu TRI sebagai tentara regular dan badan-badan perjuangan rakyat, maka pada tanggal 3 Juni 1947 Presiden mengesahkan dengan resmi berdirinya Tentara Nasional Indonesia (TNI).

 BACA JUGA:

Lantas berapa sebenarnya gaji TNI? Gaji TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan kedua belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang peraturan gaji pokok TNI. sedangkan untuk tunjangannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 tahun 2018. Berikut ini besarannya:

1. Gaji TNI

Golongan I Tamtama

• Kopral Kepala: Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700

• Kopral Satu: Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900

• Kopral Dua: Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900

• Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400

• Kelasi Satu/Prajurit Satu: Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500

• Kelasi Dua/Prajurit Dua: Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100

Golongan II Bintara

• Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600

• Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300

• Sersan Mayor: Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700

• Sersan Kepala: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700

• Sersan Satu: Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200

• Sersan Dua: Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100

Golongan III Perwira Pertama

• Kapten: Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600

• Letnan Satu: Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600

• Letnan Dua: Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200

Golongan IV Perwira Menengah

• Kolonel: Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400

• Letnan Kolonel: Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300

 BACA JUGA:

• Mayor: Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100

Perwira Tinggi

• Laksamana/Jenderal Marinir (Bintang 4): Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800

• Laksamana Madya/Letnan Jenderal Marinir (Bintang 3): Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800

• Laksamana Muda/Mayor Jenderal Marinir (Bintang 2): Rp3.290.500 hingga Rp5.576.500

• Laksamana Pertama/Brigadir Jenderal Marinir (Bintang 1): Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400

2. Tunjangan TNI

• KSAD, KSAL, KSAU Rp 37.810.500

• Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000

• Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000

• Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000

• Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000

• Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000

• Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000

• Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000

• Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000

• Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000

• Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000

• Kelas Jabatan 8: R3.319.000

• Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000

• Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000

• Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000

• Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000

• Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000

• Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000

• Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement