Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Risiko Kabur dari Pinjaman Online

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 05 Oktober 2023 |22:06 WIB
Risiko Kabur dari Pinjaman Online
Risiko Kabur dari Pinjaman Online. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Risiko kabur dari pinjaman online (pinjol) yang perlu diketahui para penggunanya. Di mana sampai saat ini, permasalahan pinjaman online belum juga selesai.

Hal tersebut dilakukan karena banyak orang yang mencari jalan pintas untuk dapat mencukupi kebutuhan sehari- hari.

Kabur dari pinjaman online biasanya dilakukan seseorang karena sudah tidak dapat membayarnya lagi.

Pinjaman online menjadi pilihan masyarakat karena proses dan syarat mengajukan pinjaman cukup mudah apabila dibandingkan dengan mengajukan pinjaman ke bank. Bahkan, hanya memerlukan waktu kurang dari 24 jam pengajuan nasabah dapat diterima.

Hal inilah yang membuat masyarakat tertarik untuk melakukan pinjaman online tersebut.

Tetapi, dengan kemudahan tersebut terdapat resiko apabila tidak digunakan secara bijaksana. Seperti yang terlihat bahwa, banyak orang yang kabur dari pinjaman online karena tidak sanggup untuk membayarnya.

Lantas, apa risiko kabur dari pinjaman online?

1. Terdaftar dalam Blacklist SLIK OJK

Tentunya saat mengajukan pinjaman online akan memasukan dokumen pribadi berupa KTP, KK, NPWP, akun internet banking dan slip gaji terakhir sebagai syarat peminjaman.

Tentunya perusahaan akan mengetahui identitas dari nasabah tersebut mulai dari nama lengkap, alamat, pekerjaan dll. Sehingga apabila tidak dapat melunasi pinjaman, data pribadi akan dilaporkan kepada OJK dan akan masuk dalam daftar hitam layanan pinjaman.

Apabila sudah masuk dalam daftar hitam layanan pinjaman, akan tidak bisa lagi mendapatkan bantuan keuangan dari lembaga keuangan yang ada di Indonesia.

2. Kejaran dari Debt Collector

Saat proses penagihan pinjaman, nasabah hanya diingatkan melalui pesan atau telepon. Namun, jika tetap belum membayar maka debt collector akan tetap menagih dengan langsung mendatangi alamat rumah atau menghubungi nomor kontak orang terdekat nasabah.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement