JAKARTA – Pemerintah menolak permintaan Indobuildco untuk kembali mengelola Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK).
Seperti diketahui, persengketaan pemilik Hotel Sultan, Pontjo Sutowo dengan Pemerintah sudah berlangsung cukup lama dalam mencari titik temu atas status kepemilikan sah dari Hak Guna Bangunan (HGB) 26/Gelora dan HGB 27/Gelora milik PT Indobuildco.
Sekretaris Menteri Sekretariat Negara (Mensetneg), Setya Utama, menegaskan bahwa masa HGB Indobuildco terhadap Hotel Sultan telah habis. Dengan demikian Hotel Sultan akan beralih menjadi Barang Milik Negara (BMN).
Adapun setelah menjadi BMN, pemerintah berencana akan memanfaatkannya melalui sistem tender. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara.
Indobuildco yang mengetahui hal itu mencari cara lain agar Hotel Sultan tetap berada dalam genggamannya. Mereka pun diketahui mendatangi Kemensetneg untuk bernegosiasi.