Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Erick Thohir: Korupsi Dapen BUMN Dibongkar hingga Tuntas

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Jum'at, 06 Oktober 2023 |14:18 WIB
Erick Thohir: Korupsi Dapen BUMN Dibongkar hingga Tuntas
Korupsi dana pensiun BUMN (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan bersih-bersih koruptor dana pensiun (dapen) di internal perusahaan menjadi fokus Kementerian BUMN. Pencegahan korupsi harus dilakukan agar tidak merugikan para pensiunan perusahaan di masa mendatang.

Erick Thohir memastikan, dirinya akan menuntaskan tindak pidana korupsi dapen di sisa masa jabatanya. Kepemimpinan Erick di Kementerian BUMN akan berakhir pada pertengahan 2024.

Sepanjang satu tahun ke depan, Erick berjanji segera menyelesaikan perkara dapen BUMN yang saat ini menjadi sorotan banyak pihak. Tercatat 70 persen dari 48 dana pensiun yang dikelola perusahaan bermasalah atau 'sakit'.

Dia pun memperkuat kerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hingga Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut kasus korupsi dana investasi para pensiunan perseroan negara itu.

"Kami terus melakukan upaya bersih-bersih BUMN. Salah satu fokus kami saat ini adalah memperbaiki pengelolaan dana pensiun. Bersama Kejaksaan Agung dan BPKP, kami akan membongkar korupsi dana pensiun BUMN hingga tuntas," ujar Erick melalui akun Instagramnya, dikutip Jumat (6/10/2023).

Pembenahan dana pensiun, lanjut dia, menjadi tanggung jawab utama pemegang saham. Erick menyebut pihaknya harus mengambil langkah pembenahan yang agresif agar para pensiunan bisa menikmati atau mendapatkan haknya.

"Ini tanggung jawab kami untuk memastikan para pensiunan BUMN bisa menikmati jerih payah mereka bekerja selama puluhan tahun," ucapnya.

Saat ini Erick Thohir tengah mengusut dana pensiun (dapen) di tujuh perusahaan pelat merah. Dapen di tujuh perseroan masih dalam tahapan audit di internal Kementerian BUMN. Dia memastikan proses investigasi itu bisa dirampungkan satu atau dua pekan ke depannya.

Dia mengatakan hasil audit internal akan diserahkan kepada BPKP untuk didalami lebih lanjut. Bila terdapat indikasi tindak pidana korupsi, maka dilimpahkan ke Kejagung

Pemegang saham sebelumnya telah menyerahkan laporan penyelewengan dana pensiun di empat BUMN ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (3/10/2023) lalu.

Keempat perusahaan pelat merah itu diantaranya PT Inhutani, Holding Perkebunan Nusantara atau PTPN III, Holding BUMN Pangan atau ID FOOD, dan PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement