Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Akhir Perjalanan TikTok Shop hingga Ditutup, Cek 4 Faktanya

Chindya Citra Agustina , Jurnalis-Sabtu, 07 Oktober 2023 |03:08 WIB
Akhir Perjalanan TikTok Shop hingga Ditutup, Cek  4 Faktanya
TikTok Shop Tutup. (Foto: Okezone.com/Reuters)
A
A
A

3. E-commerce dilarang melakukan transaksi jual beli

Melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang sudah ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hassan, peraturan tersebut berisikan larangan e-commerce melakukan transaksi jual beli langsung di platform. E-commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa pedagangnya.

4. Batasan penjualan produk impor sebesar USD100

Pemerintah telah menggalakkan batasan penjualan produk impor melalui e-commerce hanya sebesar USD100. Larangan ini dimaksudkan untuk hasil perdagangan cross border. Sedangkan pedagang dalam negeri tidak dikenakan batasan.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement