3. E-commerce dilarang melakukan transaksi jual beli
Melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang sudah ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hassan, peraturan tersebut berisikan larangan e-commerce melakukan transaksi jual beli langsung di platform. E-commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa pedagangnya.
4. Batasan penjualan produk impor sebesar USD100
Pemerintah telah menggalakkan batasan penjualan produk impor melalui e-commerce hanya sebesar USD100. Larangan ini dimaksudkan untuk hasil perdagangan cross border. Sedangkan pedagang dalam negeri tidak dikenakan batasan.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.